
Pengadilan (AS) mendakwa delapan orang yang sebagian besar berasal
dari karena telah memasang skema iklan palsu. Skema ini
menyebabkan berbagai perusahaan kehilangan ratusan miliar rupiah.
Salah satu skema iklan palsu ini diberi nama
"Methbot" yang meluncur pada 2014. Jaksa AS menyebut bahwa mereka
menyewa lebih dari 1.900 server komputer yang berlokasi di beberapa kota pusat
data komersial AS untuk menjalankan skema ini.
Mereka menggunakan server tersebut untuk menipu seakan-akan
iklan yang dipajang di situs yang sudah mereka buat telah diklik oleh
pengunjung asli manusia. Padahal pengunjung iklan tersebut adalah botnet yang
mereka buat.
Jaksa
mengemukakan bahwa jaringan iklan tersebut berbasis botnet ini telah memalsukan
miliaran view (tampilan) iklan dan memaksa bisnis untuk membayar lebih dari
US$7 juta (Rp101 miliar) untuk iklan yang sebenarnya tidak benar-benar dilihat
oleh pengguna asli manusia.
Botnet adalah software yang bertindak seperti robot yang digerakkan dengan perangkat lunalk untuk melakukan aksi tertentu secara otomatis di internet. Mereka bisa digunakan untuk mengklik iklan secara otomatis di situs, mencuit otomatis, dan sebagainya. Sistem ini memungkinkan pelaku untuk memanipulasi data hingga mengendalikan komputer korban sesuai dengan kepentingannya.
Terpisah, pernah terjadi skema serupa pada 2015 dan mereka mendapat lebih banyak keuntungan. Saat itu dua orang didakwa atas kegiatan mengoperasikan jaringan iklan palsu untuk skema iklan digital ini.
Botnet adalah software yang bertindak seperti robot yang digerakkan dengan perangkat lunalk untuk melakukan aksi tertentu secara otomatis di internet. Mereka bisa digunakan untuk mengklik iklan secara otomatis di situs, mencuit otomatis, dan sebagainya. Sistem ini memungkinkan pelaku untuk memanipulasi data hingga mengendalikan komputer korban sesuai dengan kepentingannya.
Terpisah, pernah terjadi skema serupa pada 2015 dan mereka mendapat lebih banyak keuntungan. Saat itu dua orang didakwa atas kegiatan mengoperasikan jaringan iklan palsu untuk skema iklan digital ini.
Mereka
menggunakan jaringan sebanyak 1,7 juta komputer, yang sudah terinfeksi dengan
malware, untuk memalsukan miliaran tayangan iklan. Berdasarkan dokumen
pengadilan yang dilansir dari AFP, pemalsuan ini dikatakan telah menyebabkan
kerugian perusahaan lebih dari US$29 juta (Rp421,28 miliar).
Delapan pelaku penipuan yang dituduh tersebut adalah Sergey Ovsyannikov dan Yevgeniy Timchenko yang berasal dari Kazakhstan, serta Aleksandr Zhukov, Boris Timokhin, Mikhail Andreev (yang juga Ukraina), Denis Avdeev, Dmitry Novikov, dan Aleksandr Isaev yang berasal dari Rusia.
Mereka didakwa dengan berbagai tuduhan termasuk penipuan nirkabel, penyusupan komputer, pencurian identitas, dan pencucian uang.
Ovsyannikov, Zhukov dan Timchenko ditangkap di luar negeri dalam beberapa minggu terakhir, sementara yang lain ditangkap bersamaan.
Delapan pelaku penipuan yang dituduh tersebut adalah Sergey Ovsyannikov dan Yevgeniy Timchenko yang berasal dari Kazakhstan, serta Aleksandr Zhukov, Boris Timokhin, Mikhail Andreev (yang juga Ukraina), Denis Avdeev, Dmitry Novikov, dan Aleksandr Isaev yang berasal dari Rusia.
Mereka didakwa dengan berbagai tuduhan termasuk penipuan nirkabel, penyusupan komputer, pencurian identitas, dan pencucian uang.
Ovsyannikov, Zhukov dan Timchenko ditangkap di luar negeri dalam beberapa minggu terakhir, sementara yang lain ditangkap bersamaan.
"Seperti
yang dituduhkan, orang-orang ini membangun insfrastruktur iklan digital palsu
yang kompleks. Infrastruktur ini bertujuan untuk menipu perusahaan yang percaya
bahwa mereka bertindak dengan itikad baik, dan merugikan mereka jutaan
dolar," ujar Asisten Direktur FBI William Sweeney dalam sebuah pernyataan.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan sebuah bentuk eksploitasi. Dalam hal ini, pelaku akan merusak kepercayaan pada sistem iklan tersebut, yang melibatkan seluruh perusahaan yang terkait serta pelanggannya.
Sebelumnya, AS telah menjatuhkan hukuman kepada lima perusahaan Rusia dan tiga orang lainnya pada Juni lalu, yang dituduh telah melakukan operasi peretasan atas nama Rusia.
Selain itu, Ia juga mengatakan bahwa kasus ini merupakan sebuah bentuk eksploitasi. Dalam hal ini, pelaku akan merusak kepercayaan pada sistem iklan tersebut, yang melibatkan seluruh perusahaan yang terkait serta pelanggannya.
Sebelumnya, AS telah menjatuhkan hukuman kepada lima perusahaan Rusia dan tiga orang lainnya pada Juni lalu, yang dituduh telah melakukan operasi peretasan atas nama Rusia.
Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20181128162431-185-349998/hacker-rusia-tipu-perusahaan-as-ratusan-miliar